TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN

Saat ini marak terjadi kasus pemalsuan dokumen, Pemalsuan dokumen adalah merupakan ancaman serius bagi semua pihak yang menjadi korban atas perbuatan tersebut.
Perbuatan pemalsuan dokumn ini merupakan tindakan yang manipulative informasi atau pembuatan dokumen dengan niat mengelabui atau menipu pihak lain yang akan dijadikan korban.
Di Negara Republik Indonesia, Pemalsuan dokumen diatur oleh hukum yang ketat dan yang melanggar ketentuan hukum akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius.
Dalam artikel ini, anda akan mengetahui apa pasal pemalsuan dokumen, mari kita simak satu persatu agar kamu tidak menjadi korban!
APA ITU PEMALSUAN DOKUMEN
Dalam KBBI yang dimaksud dengan dokumen adalah Surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti Surat Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Keterangan).
Pemalsuan dokumen adalah tindakan membuat atau mengubah suatu dokumen (seperti surat, sertifikat atau tanda tangan) dengan tujuan menipu atau merugikan orang lain. Pada pokoknya dokumen yang dipalsukan itu terlihat seperti asli (autentik), padahal ada beberapa hal yang sudah berubah atau bahkan dibuat – buat.
ATURAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG PEMALSUAN DOKUMEN
Tindak Pemalsuan dokumen tentu saja diatur dalam hukum di Indonesia, Pasal pemalsuan dokumen di Indonesia sendiri merupakan bagian integral dari sistem hukum yang bertujuan untuk melindungi integristas dokumen, mencegah penipuan, dan menjaga keadilan.
Pasal pemalsuan dokumen diatur dalam KUHPidana, Pasal – Pasal yang mencakup antara lain :
Pasal 263 KUHPidana :
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
UNSUR – UNSUR PASAL 263 KUHP
S.R. SIANTURI menyebutkan Tindak Pidana pemalsuan surat yang dirumuskan dalam Pasal 263 KUHPidana disebut sebagai “pemalsuan surat sederhana”. Adapun unsur – unsur pemalsuan surat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana antara lain :
- Barang siapa;
- Yang membuat surat palsu atau memalsukan surat;
- Yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal;
- Dengan maksud;
- Untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak palsu.
Sedangkan unsur – unsurt Pasal 263 ayat (2) KUHPidana adalah :
- Barangsiapa;
- Dengan sengaja;
- Memakai surat palsu atau dipalsukan seolah – olah asli; dan
- Bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
R. SOESILO dalam bukunya Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar – Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan “surat” dalam pasal ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain – lainnya.
BENTUK – BENTUK SURAT YANG DIPALSUKAN
- Dapat menimbulkan sesuatau hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain – lain;
- Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya;
- Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atua surat semacam itu; atau
- Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain – lain.
BENTUK – BENTUK PEMALSUAN SURAT
Bentuk – bentuk pemalsuan surat menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara :
- Membuat surat palsu : membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- Memalsu surat : mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam – macam , tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
BUTUH BANTUAN KAMI DALAM PERMASALAHAN HUKUM?
Jika tertarik untuk mengetahui lebih lanjut atau membutuhkan bantuan professional dalam hal hukum, dokumen legalitas, kamu bisa langsung menghubungi layanan kami dari Law Office SM and Partners.
SUMBER :
Dasar hukum :
- KUHPidana;
Referensi :
- R. Soesilo, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentarnya Lengakp Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
- S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta : Alumni AHM-PTHM, 1983.