Sejarah Perusahaan

Sejarah Kantor Hukum SIMANJUNTAK MARTONO & REKAN

Untuk pertama sekali kantor hukum ini didirikan tahun 2009, dengan maksud memberikan layanan hukum bagi semua kalangan, baik masyarakat maupun korporasi.

Penanggung jawab kantor hukum Simanjuntak Martono (SM) & Rekan adalah Marudut Simanjuntak, yang telah melakukan praktek sejak tahun 1998 sebagai advokat/penasehat hukum, dan dengan berbekal pengalaman praktek khususnya korporasi, maka tahun 2008 dipercayakan sebagai curator - pengurus sebagaimana surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU -2H.AH.04.03-2018;

Pada umumnya kantor hukum SM menangani hal - hal yang berhubungan dengan korporasi, perijinan usaha, sengketa pertanahan, perburuhan, hukum lingkungan, kepailitan, akuisisi, merger dan bidang - bidang lain yang berhubungan dengan korporasi.

Atas hal itu pulalah, SM & Rekan telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai kalangan usaha sebagai penasehat hukum tetap, dengan basic utama pada usaha perkebunan kelapa sawit dan pendidikan, yang kepercayaan ini tetap dan masih dipelihara sepanjang masa dan telah terbina selama lebih dari dua dasawarsa kepada puluhan dunia usaha, tersebar dari propinsi Nangroe Aceh Darusalam, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan hingga ke Kalimantan.

Rekomendasi tepat dan berguna adalah motto utama dalam pelayanan hukum, yang hal sama juga dilakukan kepada kalangan masyrakat non korporasi dengan tetap menjunjung tinggi nilai - nilai profesionalisme.

Kepercayaan adalah modal utama, sehingga kami akan terlebih dahulu melakukan analisa secara mendalam dengan berbagai aspek hukum, sebelum memberikan rekomendasi hukum lainnya kepada klient.

Salam hormat